TEMPO.CO, Bekasi - Harga tiket kereta dan jaminan Commuter Line resmi mengalami perubahan mulai hari ini, Rabu, 1 April 2015. Tarif dihitung per kilometer, sedangkan jaminan naik 100 persen dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Akibatnya, sejumlah pengguna mengeluh.
"Saat ini masyarakat pengguna kereta sangat berat beban hidupnya," kata koordinator KRL Mania asal Cikampek, Radiana, Rabu, 1 April 2015. Menurut dia, meskipun jaminan akan dikembalikan lagi, besaran Rp 10 ribu dianggap memberatkan. Sebab, untuk naik kereta komuter, penumpang harus menyiapkan uang di atas Rp 10 ribu sebagai jaminan tiket elektronik.
Perubahan tarif kereta itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.
Untuk kereta Commuter Line, jarak minimal 25 kilometer akan dikenakan tarif Rp 5.000. Namun, lantaran mendapat subsidi, penumpang hanya membayar Rp 2.000. Adapun setiap 10 kilometer selanjutnya, penumpang membayar Rp 1.000. Analoginya, jika menempuh jarak 35 kilometer, penumpang hanya membayar Rp 3.000.
Radiana menambahkan, PT KCJ seharusnya meningkatkan dulu pelayanan dan fasilitasnya sebelum menaikkan tarif. "Hari Senin lalu, saya kirim surat penolakan kenaikan ke Daerah Operasi 1 dan tembusan ke Menhub serta Dirjen Perkeretaapian Kementerian. Tapi belum ada jawaban," ujarnya. "Tadi pagi di Tambun mau pada demo tapi enggak jadi."
ADI WARSONO