Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Target Pajak Gagal, Ini Prestasi Terburuk dalam 5 Tahun

image-gnews
Para wajib pajak mendengarkan penjelasan Staf Dirjen pajak, dalam sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Jakarta (23/2). Sosialisasi tersebut untuk meningkatan pendapatan pajak. TEMPO/Dinul Mubarok
Para wajib pajak mendengarkan penjelasan Staf Dirjen pajak, dalam sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Jakarta (23/2). Sosialisasi tersebut untuk meningkatan pendapatan pajak. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.COJakarta - Usaha pemerintah menggenjot penerimaan pajak, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi, ternyata gagal. Tak hanya itu, langkah Direktorat Jenderal Pajak yang meningkatkan kesejahteraan pegawainya dengan memberikan tunjangan kinerja yang tinggi ternyata tak banyak menolong.

Faktanya, penerimaan pajak sepanjang triwulan I 2015 saja masih jauh dari harapan. Bahkan perolehan pada triwulan I 2015 merupakan prestasi terburuk dalam lima tahun terakhir.

Berdasakan catatan Ditjen Pajak, realisasi setoran pajak dari awal tahun hingga 28 Maret 2015 sebesar Rp 170 triliun. Jumlah ini hanya 13,65 persen dari target sebesar Rp 1.296 triliun.

Penerimaan pada triwulan I ini jauh di bawah periode sama pada 2014, yang mencapai Rp 264,4 triliun atau 19,2 persen dari target Rp 1.280 triliun. Ini merupakan catatan prestasi terburuk dalam lima tahun terakhir. 

Catatan terburuk kedua dalam pencapaian penerimaan pajak adalah triwulan I 2011 yang hanya 15,9 persen dari target Rp 878,7 triliun. Di luar tahun 2011 dan 2015, penerimaan pajak relatif stabil pada kisaran 18-19 persen.

Pada triwulan I 2010, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 116 triliun atau 19 persen dari target Rp 606,1 triliun. Sedangkan selama 2012-2013, realisasi penerimaan pajak masing-masing berkisar 18,72 persen (Rp 165 triliun dari Rp 881,7 triliun) dan 18,5 persen (Rp 210 triliun dari Rp 1.134 triliun).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Prio Pramudito mengatakan penerimaan pajak pada kuartal I memang sedikit. "Biasanya numpuk di hari terakhir," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 30 Maret 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sigit mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut. Salah satunya dengan pajak online (e-filing) guna memudahkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Saat ini pengguna e-filing mencapai 2,1 juta wajib pajak. Jumlah ini melebihi target 2 juta wajib pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hingga Maret, penerimaan pajak memang masih minim. “Kami fokusnya pada penyerahan SPT badan, masuknya akhir April,” katanya.

Setelah itu, pemerintah akan berfokus pada tahun pembinaan pajak 2015, yakni semua wajib pajak diwajibkan membenahi SPT selama lima tahun terakhir. Dengan perbaikan itu, ia berharap penerimaan pajak bisa lebih karena adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak.

ANDI RUSLI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

23 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.