TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mempersilakan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam praktek perbudakan PT Pusaka Benjina Resource di Aru, Maluku. "Kami juga sedang melakukan penyelidikan internal," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Juraid di kantornya, Selasa, 31 Maret 2015.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Kementerian Perhubungan menutup Pelabuhan Benjina di Aru, Maluku. Pasalnya, pelabuhan itu disinyalir menjadi pintu masuk perbudakan PT Pusaka Benjina. Dugaan itu bermula dari laporan AP berjudul “Was Your Seafood Caught by Slaves?” pada 25 Maret lalu.
Menurut Susi, selain diduga terlibat praktek perbudakan, Benjina juga mengoperasikan kapal eks asing tanpa dokumen resmi. Surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal penangkap ikan (SIKPI) yang dipegang perusahaan sudah kedaluwarsa. PT Pusaka Benjina juga memakai trawl saat menangkap ikan yang telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan.
Hadi menambahkan, Menteri Susi bisa mengirim surat langsung kepada Kementerian Perhubungan meminta penutupan Pelabuhan Benjina. Namun permintaan itu harus disertai dengan bukti. "Di sana, kan, ada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kami," kata Hadi.
KHAIRUL ANAM