TEMPO.CO, Jakarta - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) membacakan poin-poin keputusannya tentang rekomendasi penyelenggaraan kompetisi sepak bola tertinggi di tanah air, Liga Super Indonesia (ISL) 2015 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu, 1 April 2015. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kerja tim verifikasi 5 - 31 Februari 2015.
Dalam proses verifikasi terhadap 18 klub peserta ISL 2018, tim verifikasi BOPI mendasarkan pada aspek legalitas, keuangan, pelaku olahraga profesional, pembinaan usia muda, dan kegiatan sosial. Setelah verifikasi dokumen-dokumen serta temuan di lapangan, tim itu membuat tiga kategori.
Kategori A yaitu klub yang sudah memenuhi persyaratan penuh, terdiri dari Semen Padang, Sriwijaya FC, Persib Bandung, Persija Jakarta, dan Persipura Jayapura. Sedangkan, kategori B yakni memenuhi persyaratan dengan catatan ringan terdiri dari 11 klub, yaitu Bali United FC, Barito Putra, Persiram Raja Ampat, Pusamania Borneo, PSM Makasar, Persiba Balipapan, Mitra Kukar, Persela Lamongan, Perseru Serui, Pelita Bandung Raya, dan Gresik United. Untuk klub Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya masuk dalam kategori C atau belum mendapat rekomendasi.
Berikut poin-poin keputusan BOPI berdasarkan pada hasil tim verifikasi:
1. Memberi rekomendasi pada PT Liga sebagai operator untuk menyelenggarakan kompetisi Indonesia Super League 2015 yang akan dimulai kick off 4 April 2015, dengan kewajiban memperhatikan faktor ketertiban, keamanan, keselamatan, penegakan disiplin, sesuai aturan yang berlaku.
2. Memberikan rekomendasi kepada PT atau klub-klub sebagai mana terlampir seperti yang tadi disebutkan, untuk mengikuti jadwal dengan memenuhi hak pemain dan offisial sesuai kontrak dan perlindungan hak, selambat-lambatnya sampai putaran pertama selesai.
3.Bagi lima klub yang belum menyelesaikan pajak, Mitra Kukar, Persela Lamongan, Gresik United, Pelita Bandung Raya, Perseru Serui, harus menyelesaikan sebelum putaran pertama selesai. Konsekuensi dari ini, apabila tidak, BOPI tidak akan memberi rekomendasi putaran kedua.
4. Memberi rekomendasi pada pemain untuk mengikuti pertandingan secara profesionalitas, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan doping. Khusus pemain asing harus memenuhi Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, baik izin tinggal maupun izin ketenagakerjaan.
5. Rekomendasi ini menjadi persyaratan untuk mengajukan izin kepada instansi kepolisian terkait izin keramaian pertandingan.
6. Penyelenggara pertandingan wajib menyerahkan fasilitas pengawasan pada petugas BOPI, itu terkandung masuk, rekomendasi keluar dilanjutkan dengan pengawasan sama dengan verifikasi faktual.
7. Setiap pertandingan harus dibuat rekaman video, salah satu rekamannya diserahkan ke BOPI.
8. Pihak penyelenggara pertandingan wajib memberikan laporan secara tertulis kepada BOPI paling lambat tujuh hari kalender setelah pertandingan dilaksanakan.
9. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan saat dilakukan verifikasi faktual, maka akan dilakukan peninjauan dan pencabutan rekomendasi pertandingan. Artinya, selama pertandingan, kami melakukan verifikasi faktual, apabila terjadi penyimpangan terhadap penyelenggaraan dari dokumentasi yang diterima artinya rekomendasi itu bisa dicabut. Hak mencabut ada di BOPI.
RINA WIDIASTUTI