TEMPO.CO , Bandung:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta penarikan buku pelajaran agama untuk siswa Sekolah Menegah Atas yang bermateri radikal. "Saya sudah meminta Dinas Pendidikan untuk segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk segera menarik buku itu, segera kita laksanakan," kata dia di Bandung, Kamis, 1 April 2015.
Gubernur dengan sapaan Aher itu mengatakan, pemerintah provinsi juga menunggu keputusan Majelis Ulama Indonesia soal buku ajar tersebut. "Kalau urusannya pornografi kita bisa, tapi kalau pemahaman agama itu MUI yang lebih berhak menentukan," kata dia. "Kami siap melaksanakan."
Aher menolak mengomentari, soal materi faham Wahabi dalam buku ajar itu yang mengajarkan konten radikal. "Saya manut MUI saja soal mana yang masuk radikal, mana yang boleh, mana yang merusak pikiran. Perdebatan paham-paham itu saya tak ada urusan," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman mengatakan, buku yang bermuatan radikal itu diperuntukkan bagi sekolah yang masih melaksanakan Kurikulum 2013. "Jumlah sekolah yang menggunkana Kurikulum 2013 sedikit, jadi asumsi saya, tidak terlalu besar peredarannya," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 April 2015.
Asep mengatakan, mayoritas sekolah di Jawa Barat menggunakan kurikulum lama dengan buku ajar yang berbeda. Kendati tidak hafal jumlahnya, tidak sampai ratusan SMA di Jawa Barat yang melanjutkan menggunakan Kurikulum 2013.
Menurut Asep, materi radikal yang dimaksud itu menjadi salah satu konten buku ajar saat menjelaskan sejumlah mazhab dalam Islam. "Menjadi salah, ketika konsumennya itu masyarakat Indonesia yang pluralistik," kata dia.
Asep mengatakan, saat ini yang melaporkan buku bermateri radikal itu baru dari Kota Bandung, dan hanya berasal dari beberapa sekolah. "Tapi bukan berarti kita terlena, kita udah minta ke semua daerah untuk melakukan tindakan preventif mengikuti kebijakan Menteri untuk menarik buku itu kalau dijumpai," kata dia.
Sebelumnya, Forum Guru dan Orang Tua Siswa Jawa Barat mengadukan temuan buku Pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Salah satu halaman buku itu menyebutkan ajaran Wahabi yang membolehkan muslim membunuh musrik.
AHMAD FIKRI