TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga gembong narkoba internasional. Satu pelaku merupakan warga Malaysia, NH, 50 tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah wanita warga Dumai, Riau, Y, 30 tahun, dan YS, 35 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 46,5 kilogram yang ditaksir senilai ratusan miliar rupiah. "Barang haram tersebut berasal dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Dolly Bambang Hermawan, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Dolly, dua warga lokal tersebut merupakan kaki-tangan bandar sabu asal Malaysia, NH. Mereka menyusupkan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan ‘tikus’ di Dumai. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang.
Dolly menjelaskan, tiga tersangka membawa barang haram dari Malaysia menggunakan speedboat. Sabu seberat 46,5 kg itu dibagi menjadi 93 bungkus dengan berat masing-masing setengah kilogram. Sabu mereka simpan dalam dua tas koper besar dibungkus plastik.
Menurut Dolly, barang tersebut sempat diinapkan satu malam di sebuah hotel di Dumai. Namun pada pukul 05.00, Kamis, 2 April 2015, para pelaku berangkat membawa sabu ke Pekanbaru menumpangi biro perjalanan. Lalu mereka menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Di hotel tersebut, pukul 16.00, Kamis sore, 2 April 2015, personel Direktorat Reserse Narkoba Riau meringkus tersangka bersama barang bukti. "Mereka jaringan narkoba internasional yang memiliki kaki-tangan di daerah," kata Dolly.
Kini, ketiganya telah ditahan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
RIYAN NOFITRA