TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang perdana bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana pada Senin pekan depan, 6 April 2015.
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sutio Jumagi mengatakan majelis hakim akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Artha Theresia Silalahi. "Sidangnya sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB," kata dia lewat pesan singkat, Kamis, 2 April 2015.
Sebelumnya, Sutan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia becermin dari pengalaman Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya.
Sutio membenarkan dengan digelarnya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan depan, maka permohonan praperadilan Sutan batal.
Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sutan berkukuh tidak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat mengetuk APBNP 2013 Kementerian Energi itu. Ia mengklaim telah menyelamatkan APBN karena ada penghematan anggaran untuk Kementerian Energi dari Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun.
DEWI SUCI RAHAYU