TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mencecar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayan, dengan 34 pertanyaan. Kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mempertanyaan dokumen dan pertemuan-pertemuan yang membahas penerapan sistem Payment Gateway.
"Sebagian besar mengklarifikasi terhadap dokumen yang dikeluarkan Kemenkum HAM berkaitan undangan pertemuan yang Wamen tahu dan yang Wamen tidak tahu," kata Heru seusai pemeriksaan Denny di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Heru, kliennya sudah menjelaskan secara detail kepada penyidik terkait dokumen dan pertemuan-pertemuan yang diketahui. "Supaya fakta itu menjadi terang dan simpang siur," katanya. Namun Heru tak mau menjelaskan secara detail ihwal pertemuan dan dokumen mana saja yang ditanyakan penyidik.
Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka sejak bulan Maret lalu dalam kasus pengadaan sistem payment gateway. Denny dianggap berperan dalam penunjukan dua vendor yaitu Doku dan Finnet Indonesia untuk menangani program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Denny diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB dan baru keluar dari gedung Bareskrim pada pukul 21.22 WIB. Denny mengaku sudah menjelaskan seluruh duduk perkara mengenai penerapan sistem Payment Gateway untuk pembuatan paspor di Kementeriannya.
ANGGA SUKMAWIJAYA