TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan berkomentar ihwal putusan sela oleh Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Menurut Kalla, itu merupakan urusan internal Golkar.
"Tidak ada pembicaraan terkait itu. Urusan internal lah," kata Kalla di Hotel Ritz Carlton, Kamis, 2 April 2015. "Ya kita tunggu saja putusan pengadilan. Tunggu saja prosesnya."
Kalla mengklaim pemerintah tidak mau ikut campur dalam kisruh kepengurusan Golkar. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Utara mengeluarkan putusan sela terkait dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, yang dipimpin Agung Laksono.
PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan surat Kementerian Hukum dan HAM. Putusan sela ini memperpanjang konflik Golkar di tingkat pusat, daerah, dan parlemen.
Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat pengurus Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham berhak membatalkan semua putusan administratif yang dilakukan kubu Agung. Perombakan susunan kepengurusan DPP, DPD, dan fraksi dianggap tak berlaku.
Kemelut yang bakal berlanjut antara lain soal perombakan mereka yang duduk di alat kelengkapan DPR. Sebelumnya, kader Golkar kubu Agung Laksono, salah satunya Agus Gumiwang sempat menduduki ruang kerja pimpinan Fraksi Partai Golkar. Agus diplot menggantikan Ade Komaruddin sebagai Ketua Fraksi Golkar.
REZA ADITYA