TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Utara. PTUN mengeluarkan putusan sela terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono.
"Saya lihat dulu keputusannya seperti apa," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 2 April 2015. "Kan juga pokok perkaranya belum dapat."
Menurut Yasonna, Golkar pimpinan Agung adalah yang sah. Dasar pernyataan Yasonna adalah putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut Yasoona, Mahkamah Partai Golkar telah memenangkan Golkar kubu Munas Ancol alias kubu Agung. Kementerian Hukum lalu mengeluarkan putusan tata usaha negara dan mengesahkan kepengurusan Agung. Hanya, kata Yasonna, PTUN meminta agar keputusan itu ditunda. "(Tapi Golkar) Agung secara hukum sah," kata Yasonna.
Yasonna menilai ada masalah baru dengan penafsiran kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril mengatakan putusan sela PTUN berarti Golkar kembali ke kepengurusan Munas Riau. "Hasil Munas Riau sudah didemisionerkan di Munas Ancol dan Bali," kata Yasonna. Menurut Yasonna, masalah Golkar menjadi semakin rumit.
Yasonna menginginkan agar proses hukum di Golkar berjalan cepat. Apalagi, kata Yasonna, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dekat. "Saya mengajak PTUN cepat mengambil keputusan," kata Yasonna. "Yang pasti keputusan saya adalah benar menurut saya."
Yasonna juga mengatakan tidak akan mengeluarkan surat-surat yang yang berkaitan dengan tata usaha. "Jadi kalau Komisi Pemilihan Umum meminta kepada saya mana yang sah, ini akan repot nanti."
PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan surat Kementerian Hukum dan HAM. "Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, Rabu, 1 April 2015.
Hakim Teguh Satya memerintahkan Menteri Yasonna tak mengeluarkan keputusan lain yang berhubungan dengan obyek sengketa. Yasonna juga diminta tak menerbitkan surat keputusan tata negara baru mengenai Partai Golkar hasil Musyawarah Ancol sampai ada keputusan tetap.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | IRA GUSLINA SUFA