TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek berulang kali menyindir Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Sebab, ujar dia, kisruh penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 mempengaruhi program pembangunan di Ibu Kota.
"Ente berdua jangan berantem terus. Ayo duduk bareng," kata Reydonnyzar saat menyampaikan paparan Evaluasi Klarifikasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta 2015, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Reydonnyzar, keterlambatan pengesahan APBD menyebabkan nilai serapan anggaran yang rendah. Artinya, hanya segelintir program dalam APBD yang dapat diwujudkan lantaran terbatasnya sisa waktu penyelesaian program kegiatan.
Sindiran kedua muncul lantaran keterlambatan itu. Reydonnyzar menuturkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menunjukkan efek positif bagi ketepatan waktu penyerahan APBD 32 provinsi di Indonesia. Beleid itu mengatur soal ancaman tak menerima gaji selama enam bulan kepada kepala daerah dan DPRD yang lalai menetapkan APBD.
Namun, ucap Ahok, itu tak berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Menurut dia, status daerah khusus dan daerah istimewa yang disandang keduanya seharusnya menjadi contoh bagi provinsi lain. "Kami ubah sanksinya menjadi lima tahun kalau begini keadaannya," katanya.
Reydonnyzar kemudian menegur Ahok yang pernah menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur setiap menyusun APBD hingga masa pemerintahannya berakhir pada 2017. Saat itu Ahok menyatakan penerapan peraturan gubernur lebih menguntungkan karena proses penyusunan anggarannya terbebas dari pokok pikiran DPRD yang berpotensi menimbulkan anggaran siluman.
Reydonnyzar menuntut Pemprov DKI berembuk dengan DPRD pada Mei mendatang. Dia berujar, pembahasan tersebut harus membuahkan kesepakatan bersama untuk menetapkan peraturan daerah tentang APBD Perubahan.
Sentilan terakhir ditujukan bagi DPRD. Reydonnyzar mempertanyakan fungsi pengawasan anggaran yang dimiliki Dewan. Alasannya, dia menemukan target pendapatan asli daerah di sektor pajak hiburan dalam APBD 2015 senilai Rp 1 triliun.
Menurut Reydonnyzar, nilai target tersebut seharusnya lebih besar, menyusul banyaknya tempat hiburan di Ibu Kota. "Ayo dong, mana fungsi pengawasannya? Masak targetnya dibiarkan cuma Rp 1 triliun?" ucapnya.
LINDA HAIRANI