TEMPO.CO, Jakarta - Desainer Hengki Kawilarang ditahan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hengki ditahan karena diduga menipu Ina Soviana alias Jeng Ana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Hengki ditahan sejak Rabu malam, 1 April 2015. "Penahanan atas pelanggaran Pasal 372 KUHP," kata Martinus, Kamis, 2 April 2015.
Dia menuturkan, Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. Uang tersebut adalah uang yang seharusnya didapatkan Jeng Ana dari arisan yang diikutinya bersama 15 peserta arisan lain dari kalangan selebritas.
Jeng Ana, kata Martinus, harusnya mendapatkan uang arisan di bulan April 2014 sebagai giliran terakhir. "Pelapor mendapat giliran terakhir dapat arisan, cuma tidak dapat juga uangnya," ujarnya.
Jeng Ana juga sudah berupaya menagih haknya mendapat arisan tersebut namun tak pernah diberikan. "Akhirnya Jeng Ana melaporkan ke polisi pada 13 Agustus 2014 lalu," kata Martinus. Sampai saat ini, polisi telah memeriksa sebelas orang saksi.
Sebagai informasi, arisan yang dilakukan Hengki diikuti 16 peserta. Setiap bulan, setiap peserta membayar Rp 50 juta. Jeng Ana mendaftar untuk dua orang. Setiap bulan, dipilih satu peserta untuk menerima uang arisan sebesar Rp 800 juta.
NINIS CHAIRUNNISA