TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyoroti dua mata anggaran dalam Rancangan Peraturan Gubernur Jakarta tentang APBD 2015 yang dinilai boros dan tidak sesuai.
Pertama, soal belanja pegawai yang nilainya Rp 19,52 triliun. Angka ini bertambah dari dana yang dianggarkan sebesar Rp 19,02 triliun.
"Padahal nilai itu seharusnya ditekan hingga Rp 5,9 triliun," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat menyampaikan paparan Evaluasi Klarifikasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta 2015, di Jakarta, Kamis, 2 April 2015.
Reydonnyzar mengatakan nilai itu seharusnya dikurangi dan dialihkan ke mata anggaran belanja tidak langsung berupa program kegiatan pembangunan. Sebagai contoh, anggaran itu dialihkan untuk perbaikan dan perawatan infrastruktur jalan yang hanya Rp 2,9 triliun.
Kedua, pada belanja jasa kantor senilai Rp 4,1 triliun. Ia mempertanyakan nilainya yang terus meningkat setiap tahun. Sebab, belanja jasa kantor berupa pembelian komputer dan alat tulis seharusnya tak perlu dilakukan tiap tahun. "Kok hobi banget belanja jasa kantor?" ujar dia.
Meski begitu, tidak semua evaluasi anggaran itu menunjukkan poin minus. Reydonnyzar memuji pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jakarta yang sangat efektif.
Ia berujar DKI menerapkan asas kehati-hatian pada setiap penyaluran anggaran tersebut. "Penyaluran hibah dan bansos Pemda DKI harus diacungi jempol, sangat efektif," ujarnya.
LINDA HAIRANI