TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus Direktur perusahaan perjalanan umrah bodong, PT Garda Terobosan Cahaya (PT GTC), Feri, 32 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Hariwiyawan Harun mengatakan penangkapan Feri menyusul laporan warga Pekanbaru yang merasa ditipu pelaku karena tidak juga diberangkatkan ke tanah suci Mekah. Tersangka ditangkap bersama orang kepercayaannya, Miftah, saat berada di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.
"Pelaku diduga telah melakukan penipuan ratusan jemaah umrah dari Pekanbaru," kata Hariwiyawan, Kamis, 2 April 2015.
Dia menjelaskan, Feri dilaporkan oleh dua jemaah umrah asal Pekanbaru, Rubiati dan Rubiah, beberapa waktu lalu. Keduanya gagal berangkat ke Mekah karena menggunakan jasa perjalanan PT GTC dengan alasan yang tidak jelas. Biro perjalanan umrah tersebut belakangan diketahui tidak memiliki izin dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau. "Rombongan umroh tidak juga diberangkatkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya.
Menurut Hariwiyawan, jasa perjalanan umrah PT GTC terbagi sembilan paket perjalanan, total jemaah 229 orang. Satu jemaah dikenakan biaya Rp 24 juta. Namun perusahaan tersebut hanya mampu memberangkatkan rombongan dari empat paket perjalanan.
Sementara satu rombongan telah diberangkatkan ke Mekah, tapi tidak dipulangkan. Sedangkan rombongan dari tiga paket lagi tidak kunjung diberangkatkan, padahal waktu keberangkatan telah ditentukan 28 Februari 2015.
Kemudian lanjut dia, jemaah kembali dijanjikan bakal diberangkatkan 6 Maret 2015, tetapi hingga waktu yang ditetapkan, jemaah umrah yang terdiri dari 22 orang satu rombongan tidak juga berangkat.
Pengakuan tersangka Hariwiyawan, Feri telah mentransfer uang keberangkatan jemaah kepada rekannya, Miftah, senilai US$ 303 ribu. Namun uang tersebut tidak cukup untuk memberangkatkan sebanyak 229 jemaah. Sementara uang yang terkumpul dari jemaah umrah tersebut sebanyak US$ 390. Sisanya diduga digelapkan oleh pelaku. "Uang yang ditransfer tidak cukup untuk memberangkatkan semua jamaah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA