TEMPO.CO, Jakarta - Istri guru Jakarta International School, Sisca Tjiong, mengatakan dirinya merasa sedih dan sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Ferdinant Tjiong, guru di sekolah tersebut. Ia mengatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepada Ferdinant.
"Saya akan mencari keadilan," kata Sisca Tjiong, istri Ferdinant Tjiong--guru Jakarta International School--di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Menurut dia, sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak Jakarta International School berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.
"Itu sudah benar-benar enggak adil buat kami, bahwa tadi disebutkan katanya kami membeberkan informasi yang tidak benar ke media. Itu bohong sekali," kata Sisca. Ia mengatakan segala informasi dan bukti-bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum JIS kepada media merupakan bukti sebenarnya. "Itu bukan bukti yang bohong."
Ferdinant divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
MAYA NAWANGWULAN