TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menangkap dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modusnya ialah pelaku remaja putri mengajak kencan teman baru di Facebook. Setelah bertemu, pelaku mengambil kesempatan membawa kabur sepeda motor teman barunya itu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat Inspektur Satu Dwi Yanuar menyebut dua pelaku ditangkap, antara lain R alias Anggi, 16 tahun, dan Samdan, 23 tahun. Adapun satu pelaku lain, Ir, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Modusnya pelaku mencari korban melalui situs jejaring sosial Facebook," kata Dwi, Jumat, 3 Maret 2015. Salah satu korban yang melapor adalah MZ, 19 tahun. Sepeda motor jenis Yamaha Mio B-3944-FLH miliknya dibawa kabur oleh R setelah bertemu di sebuah losmen wilayah setempat.
Dalam aksinya, kata Dwi, pelaku perempuan mengaku bernama Anggi dan masih remaja. Pelaku bertukar nomor telepon setelah kenal di Facebook. Setelah berkomunikasi secara intensif, pelaku lalu mengajak kencan korban. Jika korban menerima tawaran, berlanjut bertemu di sebuah losmen. "Pada saat ketemu, pelaku meminjam sepeda motor korban," katanya. "Dia berpura-pura mengecek losmen."
Korban yang percaya kemudian menuruti permintaan pelaku. Namun bukannya mengecek, pelaku malah melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Remaja putri tersebut akhirnya dapat ditangkap setelah dipancing oleh petugas kepolisian. "Kami mengirim pesan, kemudian janjian," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan dan diancam dengan empat tahun penjara. Barang bukti berupa telepon selular yang digunakan untuk chatting dan sepeda motor korban.
ADI WARSONO