TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara disesuaikan dengan harga mobil yang makin lama makin tinggi. "Karena harga mobil juga sedikit naik," kata Kalla di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 2 April 2015.
Namun, Kalla berjanji akan mengevaluasi tunjangan kenaikan itu. Dia akan mengecek apakah tunjangan itu dapat diklasifikasikan sebagai pemborosan atau tidak. "Pejabat negara kan tidak banyak juga. Nanti kami lihat lagi," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara dengan mempertimbangkan ketentuan sebelumnya tidak sesuai dengan kenaikan harga kendaraan bermotor.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1.
Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000.
Adapun pejabat lembaga negara yang dimaksud, seperti tercantum dalam pasal 1, adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
REZA ADITYA