TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta menyatakan kecewa terhadap keputusan pengadilan kepada dua guru Jakarta International School (JIS). Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dalam kasus pencabulan tiga murid taman kanak-kanak di JIS, Kamis, 2 April 2015.
"Kami senantiasa mengikuti dengan saksama kasus yang menimpa para guru Jakarta International School (JIS) dan kasus-kasus apa pun yang menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak-anak adalah isu yang sensitif," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert Blake dalam pernyataan pers yang diterima Tempo, Kamis, 2 April 2015.
Blake mengatakan, banyak pertanyaan serius muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan dan kurangnya bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru. "Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini," ujarnya. Ia mengharapkan dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan dan proses hukum.
Ia meminta proses peradilan selanjutnya berlangsung adil dan tidak memihak sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar di Indonesia. "Komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," kata Blake.
Neil Bantleman, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Vonis itu dijatuhkan pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman, Kamis, 2 April 2015. "Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam.
Bantleman juga dihukum denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan. Bantleman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan dasar hukum tuntutan subsider Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti mencabuli dan melecehkan murid-murid JIS. Ia dianggap dengan sengaja melakukan tipu daya kepada murid JIS.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjerat Neil dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam persidangan, Neil Bantleman, menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ia merasa hukuman yang ditetapkan kepadanya tidak adil.
Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA, Kamis, 2 April 2015. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Ferdinant dijatuhi pidana 10 tahun dan denda Rp 100 juta serta subsider kurungan 6 bulan. Menurut Ferdinant, putusan pengadilan sebuah rekayasa. "Putusan ini merugikan kami dan akan dipakai untuk pengadilan perdata," kata dia. "Saya sebagai warga negara Indonesia tidak ingin mewarisi negeri yang penuh ketidakadilan kepada anak cucu saya," katanya.
NATALIA SANTI | MAYA NAWANGWULAN