TEMPO.CO, Tuban - Sebanyak 14 ribu lebih kendaraan bermotor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tanpa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tuban kehabisan stok blangko, “bahan baku” pencetak surat kendaraan. Stok blangko itu sudah kosong sejak Januari lalu. Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Tuban tidak bisa memastikan kapan surat-surat kendaraan itu akan dicetak.
“Kami belum tahu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Muhammad Faqih kepada Tempo, Jumat, 3 April 2015. Polres masih menunggu kiriman material dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai gantinya, Samsat Tuban mengeluarkan surat keterangan penggantian STNK yang belum jadi. Surat pengganti itu bisa ditunjukkan jika ada operasi atau persoalan di lapangan.
Sebelumnya, kesulitan blanko pernah terjadi pada 2014. Sehingga proses pembuatan surat-surat kendaraan molor selama empat bulan. Ketika itu, jumlahnya kendaraan yang belum ber-STNK sekitar 1.000 lebih. Jika sekarang jumlahnya bertambah, kemungkinan karena banyaknya kendaraan baru.
Prasetyo, 34 tahun, seorang pemohon surat kendaraan, mengatakan sudah hampir tiga bulan, sepeda motor barunya hanya dibekali surat keterangan sementara. Selain, pelat nomor polisi kendaraannya, juga belum keluar.
Terpaksa, ia memesan pelat motor dari jasa pembuatan pelat. “Sambil menunggu pelat asli, saya pesan pelat sementara,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 3 April 2015.
Dia mengatakan, sepeda motor barunya dibeli awal Januari silam. Hingga kini belum ada kepastian dari pihak Samsat Tuban tentang surat motornya. “Ya, sabar menunggu,” kata penduduk Kecamatan Soko, Tuban, itu.
SUJATMIKO