TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol memberikan waktu 90 hari kepada PT MNC Infrastructure untuk memperbaiki jalan tol Kanci-Pejagan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Achmad Gani Gazali, mengatakan pengelola ruas tol tersebut, PT MNC Infrastructure, dinyatakan default alias cidera janji karena banyak kerusakan di jalan tol itu.
"Kami minta dibongkar agar laik operasi. Batasnya 90 hari. Sekarang sudah lewat sekitar satu bulan," kata Achmad saat meninjau lokasi pekerjaan jalan Tol Cikampek-Palimanan, Sabtu 4 April 2015.
Achmad meminta pengelola jalan Tol Kanci-Pejagan untuk melakukan perbaikan, seperti menambah lapisan jalan (overlay). Yang penting, kata dia, kualitas berkendara di jalur itu kembali bagus agar pengelola tol memenuhi standar pelayanan minimum.
Jika pengelola tidak berhasil dalam memenuhi standar dalam waktu 90 hari, BPJT akan menutup jalur tol tersebut atau membebaskan pengguna dari tarif tol.
Direktur Utama PT SMR, Irmawanto Soekamto, mengatakan perbaikan Jalan Tol Kanci-Pejagan terus dilakukan, bahkan sudah dilakukan sejak kali pertama ruas tol tersebut berpindah tangan dari PT Bakrieland Development kepada MNC Infrastructure.
“Ruas tol tersebut memang banyak kerusakan saat serah terima. Sejak awal, ruas tersebut mengalami perbaikan secara terus menerus,” kata Irmawanto, Kamis 8 April 2015. (PT SMR: Tol Kanci-Pejagan Rusak Sejak Awal)
Tol Kanci-Pejagan merupakan bagian dari salah satu dari ruas tol trans Jawa yang membentang dari Merak hingga Banyuwangi. Tol yang membentang dari Kota Cirebon hingga Brebes ini mempunyai panjang 35 kilometer.
ALI HIDAYAT | BISNIS.COM