TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi menahan tersangka korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dikdik Jasmedi, Kamis, 2 April 2015.
"Penetapan tersangka sejak November 2014," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Jumat, 3 April 2015. Selain menangkap Dikdik, penyidik menahan dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen, Suherman, dan Bendahara Satpol PP Kabupaten Bekasi Dedi Suryana.
Wirdhanto mengatakan ketiganya sudah diperiksa tiga kali sebagai tersangka. Hasilnya, mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu berasal dari anggaran pengamanan pemilihan gubernur sebesar Rp 8,8 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013 Kabupaten Bekasi.
"Ada selisih Rp 1,5 miliar dari hasil penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan," katanya. Menurut dia, dalam kasus itu, ketiganya sudah mengembalikan uang ke Bendahara Satpol sebesar Rp 884 juta. Dengan begitu, kerugian negara yang tersisa sekitar Rp 773 juta.
Wirdhanto menyebutkan modus korupsi yang dilakukan ketiganya yakni bersama-sama menyepakati masuknya suatu kegiatan yang tak sesuai dengan Nota Pencairan Dana yang diajukan oleh PPTK. Selanjutnya, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM GU) persediaan sebanyak 27 kali.
Kepala Unit Keamanan Negara Polresta Bekasi Ajun Komisaris Sihombing mengatakan, akhir Maret lalu, penyidik telah melimpahkan berkas dugaan korupsi di Satpol PP kepada Kejaksaan Negeri Cikarang. Tapi jaksa penuntut umum masih meminta kelengkapan berkas yang lain.
Karena itu, demi melengkapi berkas, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Pihaknya akan melakukan penyidikan hingga berkas lengkap untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan. Dengan demikian, kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Penyidik menyita barang bukti berupa berkas yang terkait dengan SPM GU dan berkas pendukung lain. Penyidik juga menyita bukti setoran uang pengembalian ke kas negara dan surat keputusan Bupati Bekasi tentang penunjukan pengguna anggaran.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADI WARSONO