TEMPO.CO, Bekasi - Seorang ibu rumah tangga, Nonsiah, 41 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatiasih di rumahnya, Jalan Sersan Hambali, RT 04 RW 02, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Musababnya, perempuan itu menjadi bandar sabu.
"Diamankan narkoba jenis sabu seberat 29 gram," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, Ahad, 5 April 2015. Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 4 April 2015, setelah tertangkapnya seorang pembawa alat hisap sabu, Miego Maradona, 29 tahun, ketika operasi Cipta Kondisi di Jatiasih.
"Dari keterangan yang didapat, petugas bergerak ke rumah tersangka," kata Siswo. Polisi lalu menangkap Nonsiah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 29 gram dibungkus dua plastik bening. Jika dirupiahkan, narkoba itu senilai Rp 33 juta lebih.
"Pengakuan tersangka, barang itu didapat dari A," kata Siswo. "Petugas sekarang masih mengejarnya." Hasil penyidikan sementara, tersangka nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Menjual narkoba merupakan jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiasih. Nonsiah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
ADI WARSONO