TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan tunjangan uang muka mobil dinas pejabat lembaga negara justru menghemat pengeluaran negara.
Kalla menjelaskan perihal uang muka mobil dinas ini karena berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dalam perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menaikkan besaran fasilitas uang muka mobil dinas pejabat dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. "Selama ini kan pejabat dikasih mobil dinas, mana (lebih) mahal?" ujar JK di Jakarta, Jumat, 3 April 2015.
Jokowi meneken perpres itu pada 20 Maret 2015 dengan alasan adanya peningkatan harga jual kendaraan setelah kurun lima tahun. Sesuai Pasal 3 ayat (3) alokasi dana bantuan uang muka tersebut dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan uang muka ini diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Kendaraan yang dimaksud di luar mobil dinas yang disediakan juga oleh negara. Fasilitas ini diklaim untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari pada pejabat negara.
Menurut Kalla, jika diberi tunjangan uang muka, maka para pejabat negara tak perlu mendapat mobil dinas lagi. "Kan lebih murah dikasih tunjangan," katanya.
TIKA PRIMANDARI