Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitra: Anggaran DP Mobil Pejabat Rawan Dikorupsi

image-gnews
Apung Widadi. TEMPO/Dasril Roszandi
Apung Widadi. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaManajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengingatkan besarnya potensi korupsi dalam alokasi anggaran untuk uang muka mobil dinas pejabat. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Apung pesimistis duit tersebut akan benar-benar dibelanjakan untuk mobil.

"Duit sebanyak itu seperti hibah saja, tidak ada pertangung jawaban keuangannya," kata Apung di kantornya, Ahad, 5 April 2015.

Apung mengatakan, dengan uang muka sekitar Rp 200 juta, maka jenis mobil yang akan dibeli para pejabat pastinya mobil mewah bernilai di atas Rp 1 miliar. "Bagaimana para pejabat itu melunasinya?" kata dia. "Mereka tentu akan mencari uang di luar gaji bulanan agar tak terbebani, bisa jadi diambil dari kas negara."

Menurut Apung, lembaganya telah menginvestigasi beberapa anggota inkumben Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010 lalu. Hasil penelusuran Fitra saat itu menemukan bahwa sebagian besar duit tidak digunakan untuk panjar mobil, namun hanya dianggap pesangon biasa untuk keperluan pribadi. Saat itu, dana yang dianggarkan sebesar Rp 116 juta per orang. Kali ini, nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp 210,8 juta untuk tiap pejabat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenaikan anggaran untuk uang muka mobil pejabat ini telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diteken pada 20 Maret lalu. Alasan kenaikan disebut akibat naiknya harga bahan bakar minyak dan inflasi.

Sebanyak 753 pejabat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan akan menikmati anggaran dengan nilai total Rp 158,8 miliar itu.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Rancangan konsep Ibu Kota baru di Kalimantan. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.


Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota  Prius Plug-In Hybrid  Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.


KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.