Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Perzinahan  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
perselingkuhan. Ilustrasi
perselingkuhan. Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Polisi menetapkan anggota Fraksi Partai NasDem yang menjabat Sekretaris Komisi B (Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono, sebagai tersangka kasus perzinahan. Lukito disangka berselingkuh dengan Ice Trisnawati, istri pengusaha bernama Sukma Raharja yang beralamat di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Perselingkuhan Lukito dan Ice mencuat pada awal Desember 2014, diawali dengan pelaporan sejumlah warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, ke Badan Kehormatan parlemen setempat. Sukma kemudian melaporkan Lukito dan Ice.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan polisi sudah meminta keterangan dari pelapor serta memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi itu antara lain pemilik losmen dan hotel yang berada di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) dan luar Malang Raya. 

"Kami sudah dapatkan dua alat bukti sehingga menetapkan Saudara Lukito dan Saudari Ice dengan pasal 284 pasal perzinahan," kata Wahyu, Senin, 6 April 2015.

Polisi menjerat Lukito dan Ice dengan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pergendakan (overspel) alias perzinahan. Namun mereka tidak ditahan karena masa hukuman bagi pelanggar pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara.

Wahyu menjelaskan penetapan status tersangka kepada Lukito resmi dilakukan setelah Badan Kehormatan hingga hari ini tidak merespons surat pemanggilan yang dilayangkan polisi pada 10 Maret lalu. Pemanggilan ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang penyidikan.

Disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di parlemen daerah, MKD sama dengan Badan Kehormatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Badan Kehormatan tak memenuhi panggilan penyidik pada akhir Maret. Badan Kehormatan juga gagal memenuhi janji untuk datang dan memberikan izin jika Lukito dipanggil pada awal April. 

Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan pertama langsung kepada Lukito sebagai tersangka pada Kamis, 9 April 2015. Lukito diharapkan tidak mangkir dari pemeriksaan.

Tuduhan perselingkuhan pernah dibantah Lukito pada medio Desember tahun lalu. Ia mengaku sedang melakukan kunjungan kerja di Solo saat rumor perselingkuhannya dengan Ice mencuat. Lukito sempat ditelepon Sukma untuk diajak bertemu sepulang dari Solo. 

"Saat saya pulang ke Malang, rumornya sudah ramai sekali. Saya jadi kaget. Tapi tidak benar saya berselingkuh dengan istri Pak Jo (panggilan akrab Sukma Raharja)," kata Lukito, 17 Desember 2014.

Lukito mengaku hubungannya dengan Sukma bagai saudara kandung. Hubungan istri Lukito dengan Ice, istri Sukma, pun sudah seperti kakak-adik.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.