TEMPO.CO, Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan memulai pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2014. "Hasil pemeriksaan pendahuluan menemukan beberapa permasalahan yang akan didalami," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Cornell Syarief Prawiradiningrat di Bandung, Senin, 6 April 2015.
Menurut Cornell, salah satu pemeriksaan yang dilakukan untuk memeriksa laporan keuangan soal indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan barang. "Tahun ini kami menguji antara lain pengadaan barang dan jasa, sudah melalui prosedur yang benar atau tidak," kata Cornell.
BPK memilih menguji soal penentuan harga dalam tender. "Terindikasi beberapa proses pengadaan barang dan jasa ada persekongkolan. Kami belum tahu, apakah perskongkolan melibatkan pejabat atau (hanya) antara kontraktor. Biasanya, kalau ada persekongkolan, harga kontrak jadi tidak wajar," kata dia.
Cornell mengatakan, setiap memeriksa kewajaran laporan keuangan pemerintah, ada sejumlah poin yang menjadi fokus pengujian. Tahun lalu, BPK Jawa Barat sengaja menguji pemberian dana hibah, dan sistem pendapatan di Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat saat memeriksa laporan keuangan Jawa Barat tahun 2013.
Selain tender, kata Cornel, pemeriksaan pendahuluan BPK juga mendapati sejumlah permasalahan lainnya. Diantaranya, pertanggungjawaban perjalanan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengelolaan dana bergulir di Bank Jabar Banten tidak efektif, keterlambatan penyetoran dan penggunaan langsung penyewaan aset daerah, serta masih adanya aset pemerintah Jawa Barat bernilai Rp 1 dan Rp 0.
Cornell mengatakan, sejumlah permasalahan yang ditemukan itu bisa mempengaruhi penilaian lembaganya atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah Jawa Barat. "BPK berharap, pemerintah Jawa Barat mencermatinya," kata dia.
BPK juga sudah menggelar audit dengan tujuan tertentu untuk pemeriksaan Semester II/2014, yakni pada PT Agronesia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, serta pada belanja daerah. Salah satu hasilnya, BPK merekomendasikan PT Agronesia mengembalikan deviden yang sudah dibagikan. "Ada pengakuan pendapatan yang secara ketentuan belum bisa di akui sebagai pendapatan, sehingga seolah-olah untung sehingga bisa bagi-bagi dividen," kata Cornell. "Harus dikembalikan."
AHMAD FIKRI