TEMPO.CO, Situbondo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melakukan sidang di tempat kejadian perkara kasus nenek Asyani, di Balai Desa Jatibanteng, Situbondo, Senin pagi, 6 April 2015. Persidangan di tempat tersebut juga diikuti dengan pengecekan ke lokasi hilangnya kayu jati.
Persidangan yang dipimpin ketua Majelis hakim I Kadek Dedy Arcana dibuka sekitar pukul 09.30 WIB. Seluruh pihak terkait, mulai jaksa penuntut umum, terdakwa, kuasa hukum terdakwa, hingga kepala desa, menghadiri persidangan tersebut. Akan tetapi, nenek Asyani kembali absen pada persidangan lantaran sakit. Tiga terdakwa lainnya yang hadir yaitu Sucipto, Abdus Salam, dan Ruslan.
Setelah membuka persidangan, majelis hakim dan jaksa mengecek bekas lahan milik nenek Asyani di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng. Selama ini, nenek Asyani berkukuh bahwa 38 papan kayu jati adalah ditebang dari lahan miliknya. Lahan seluas 700 meter persegi tersebut dijual ke Pak Enik sebesar Rp 4 juta pada 2010.
Menurut Asyani, ada tiga batang kayu jati miliknya yang ditebang bersama suaminya pada 2010. Lokasi ladang tersebut ditempuh dalam waktu dua jam, dengan mendaki bebukitan setinggi 248 meter dari permukaan laut. Majelis hakim memotong sisa bonggol kayu jati milik Asyani tersebut yang berdiameter sekitar 10-15 sentimeter sebagai bukti.
Setelah dari lahan milik Asyani, majelis hakim kemudian menuju lokasi dua pohon jati yang hilang di petak 43 F, kawasan hutan produksi milik Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan Desa Jatibanteng. Hilangnya dua pohon jati tersebut yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juni lalu. Laporan ini berbuntut dengan ditangkapnya Asyani beserta 3 orang lainnya. Majelis hakim juga memotong sisa bonggol dari dua pohon milik Perhutani tersebut.
Ketua Majelis hakim, I Kadek Dedy Arcana, mengatakan, pihaknya membutuhkan cek lapangan karena selama persidangan ada perbedaan keterangan. Dari pihak kepolisian dan Perhutani berkukuh bahwa kayu jati yang dicuri keempat terdakwa berasal dari kawasan hutan produksi. Sementara terdakwa dan kuasa hukum berkukuh jika kayu jati adalah milik Asyani. “Dari bonggol yang kami potong akan dicek dengan barang bukti,” kata dia.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan Selasa besok, 7 April 2015, dengan agenda pemeriksaan keempat terdakwa.
Sucipto, salah satu terdakwa, meyakini, bahwa kayu jati yang dibawa polisi dari rumahnya adalah berasal dari ladang nenek Asyani. Menurut Sucipto, kayu milik Asyani berdiameter lebih kecil sekitar 10-15 sentimeter dibandingkan kayu Perhutani yang berdiameter 1 meter. “Ciri-ciri barang bukti lebih mirip punya nenek Asyani,” kata dia.
Sucipto menjadi terdakwa karena dituduh menyimpan kayu jati tersebut. Padahal, nenek Asyani meminta tolong kepada Sucipto untuk membuat dipan. Tapi pada 7 Juni, kayu-kayu tersebut disita oleh Polsek Jatibanteng.
IKA NINGTYAS