Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Tak Hadir, Sidang Sutan Bhatoegana Ditunda  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi batal menggelar sidang perdana bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Kuasa hukum Sutan tak ada yang hadir untuk mendampingi kliennya di persidangan. "Pengacara saya fokus ke sidang praperadilan. Mereka minta ditunda sampai yang di sana selesai," kata Sutan kepada majelis hakim, Senin, 6 April 2015.

Menurut Sutan, jumlah tim kuasa hukumnya terbatas sehingga tidak bisa menangani dua sidang pada saat bersamaan. Dia meminta tetap didampingi kuasa hukum sehingga sidang di Pengadilan Tipikor harus ditunda hingga pekan depan.

Selain Sutan, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga ditempuh empat tersangka lain, yaitu mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddien, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, pengusahan kontraktor Siti Tarwiyah, dan Suroso Atmomartoyo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005, atau yang lazim disebut korupsi Innospec.

Sutan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi di praperadilan untuk membatalkan status tersangka dirinya dalam kasus suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Sutan akan didakwa atas dua perkara. Pertama, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak. Dengan dijalankannya sidang di Tipikor, praperadilan Sutan otomatis gugur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan. "Majelis akan menunda persidangan untuk memberi kesempatan pada terdakwa agar didampingi kuasa hukum," ucap Artha. Pada sidang berikutnya, kata Artha, bila kuasa hukum Sutan tidak hadir, perkara akan tetap dilanjutkan.

Jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono menerima keputusan majelis hakim. "Kami ikuti saja prosesnya," kata Dody usai sidang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Tata Ulang Ekosistem LPG, DPR: Mafia Migas Masih Eksis

5 November 2023

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Pemerintah Diminta Tata Ulang Ekosistem LPG, DPR: Mafia Migas Masih Eksis

Anggota Komisi VII DPR meminta pemerintah menata ulang ekosistem industri LPG. Musababnya, industri migas itu diduga masih dikuasai oleh mafia.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Demo Tolak Kenaikan BBM Digelar 2 Kelompok, Mahasiswa: Rakyat Sedang Susah

2 September 2022

Ratusan peserta unjuk rasa dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menolak kenaikan harga BBM di sekitaran Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Jumat 2 September 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Demo Tolak Kenaikan BBM Digelar 2 Kelompok, Mahasiswa: Rakyat Sedang Susah

Demo tolak kenaikan BBM digelar dua kelompok mahasiswa hari ini. Mereka sama -sama menyuarakan tuntutan penolakan kenaikan harga Pertalite dan solar.


Massa HMI Tolak Kenaikan Harga BBM Tinggalkan Gedung DPR, Desak Berantas Mafia Migas

29 Agustus 2022

Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Raihan Ariatama membacakan tuntutan saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut HMI menolak kenaikan harga BBM. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa HMI Tolak Kenaikan Harga BBM Tinggalkan Gedung DPR, Desak Berantas Mafia Migas

Massa HMI yang menolak kenaikan harga BBM telah meninggalkan Gedung DPR sore tadi. Desak pemerintah berantas mafia migas.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Bahas Investasi Kilang, Deputi Luhut Ini Singgung Mafia Migas

10 Juni 2020

Kilang Minyak
Bahas Investasi Kilang, Deputi Luhut Ini Singgung Mafia Migas

Pemerintah menyadari tantangan yang menghambat masuknya investasi kilang minyak di Tanah Air tersebut cukup berat.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.