TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik hari ini. Jero diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi selama menjabat pada 2008-2011. "Iya benar, hari ini kami memeriksanya," kata juru bicara KPK Priharsa Nugraha, Senin, 6 April 2015.
Namun, hingga pukul 12.00 WIB, belum ada tanda-tanda Jero datang ke KPK. Pengacara Jero, Sugiharto, pun belum dapat dihubungi melalui telepon selulernya. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka karena akibat kebijakannya negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pegawai negeri sipil Kemenbudpar sebagai saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya Kepala Biro Keuangan Harmawi, Inspektur Jenderal Husni Al Idrus, dan F. Armawi.
Selain kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan tersangka Jero merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan stafnya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di Kementerian ESDM. Total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan selama 2011 hingga 2013 itu mencapai Rp 9,9 miliar.
DEWI SUCI RAHAYU