Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Direktur Ini Kompak Menyuap Bupati Bangkalan Fuad Amin

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Antonio Bambang Djatmiko menaiki mobil petugas KPK usai ketika resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Antonio Bambang berhasil diciduk petugas KPK dalam Operasi Tangkaop Tangan (OTT) bersama Fuad Amin dan Rauf terkait kasus dugaan korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Antonius dianggap terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, untuk memuluskan pembentukan konsorsium jual-beli gas alam di Bangkalan.

Kejahatan itu tak ia lakukan sendiri. Dalam tuntutannya, jaksa Titik Utama menyatakan Antonius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tiga anggota direksi PT MKS disebut turut terlibat dalam aksi itu. "Kerja sama dilakukan secara sadar antara terdakwa dan jajaran direktur PT MKS untuk memperoleh dukungan dari Fuad Amin," kata Titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Tiga nama selain Antonius yang banyak disebut jaksa saat membacakan tuntutan adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Sunaryo Suhadi (Direktur Pelaksana), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik). Setiap pengeluaran perusahaan untuk Fuad, ujar Titik, selalu dilakukan atas persetujuan Sardjono dan Achmad Harijanto. Bahkan Sardjono sendiri yang mengonsep surat dukungan dari Fuad Amin untuk PT MKS.

Surat dukungan dari Fuad Amin dibutuhkan PT MKS agar tercapai kerja sama dengan Kodeco Energy terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Sebelumnya, Fuad membantu memuluskan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, badan usaha milik daerah di Bangkalan. Atas jasanya itu, Fuad meminta duit panas dari PT MKS yang disalurkan tiap bulan dengan kedok duit bagi hasil antara PT MKS dan PD SD.

Aliran duit dari perusahaan Antonius kepada Fuad mencapai Rp 18,05 miliar, yang diberikan dalam lima tahun. Perjanjian dimulai pada 2009 dengan jumlah setoran awal sebesar Rp 50 juta per bulan. Pada 2011, Fuad meminta setoran dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Hal ini berlangsung hingga 2013, saat setoran meningkat menjadi Rp 700 juta tiap bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antonius yang dimintai tanggapan seusai sidang pembacaan tuntutannya tak berkomentar banyak tentang keterlibatan rekan-rekannya. Menjawab pertanyaan apakah direktur PT MKS lain harus dijerat juga, Antonius hanya menjawab, "Seharusnya seperti itu."

Kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari, menyatakan keterlibatan tiga direktur tersebut harus dibuktikan lebih lanjut. "Yang pasti, semua pengeluaran PT MKS memang melalui persetujuan dari Sunaryo," ujar Fransisca.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Antonius beberapa pekan lalu, jajaran direksi PT MKS membantah terlibat dalam suap tersebut. "Saya sendiri kaget setelah tahu ada pengeluaran rutin itu setiap bulan. Sama sekali tidak tahu bahwa itu disetor untuk Fuad Amin," kata Sardjono.

Setiap direktur di PT MKS disebut bertanggung jawab atas pengeluaran bagian masing-masing tanpa perlu persetujuan dari direktur lain. "Karena itu, kami tidak tahu soal pengeluaran untuk Fuad yang diminta Antonius," kata Achmad Harijanto saat bersaksi. "Kami hanya tahu ada kompensasi untuk PD SD tiap bulan."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

16 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

17 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

23 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

23 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.