TEMPO.CO, Canberra - Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menyatakan kecewa atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak permohonan anggota sindikat narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, untuk membatalkan penolakan grasi Presiden Joko Widodo.
"Kedua pria itu telah menjalani rehabilitasi yang panjang dan saya akan terus mewakili Perdana Menteri Tony Abbott. Australia akan terus menggunakan semua opsi diplomatik untuk mengupayakan penundaan eksekusi," kata Bishop seperti dilansir News.com.au, Senin, 6 April 2015.
"Sekali lagi, pemerintah Australia, dengan hormat, meminta Presiden RI meninjau kembali permohonan mereka," kata Bishop. Adapun pemimpin partai oposisi, Bill Shorten, dan juru bicara partai oposisi untuk urusan luar negeri, Tanya Plibersek, mengatakan semua proses hukum harus diizinkan untuk mendukung rencana pemerintah.
"Kami tidak akan menyerah. Kami terus menawarkan setiap dukungan kepada Pemerintah Australia dalam kaitan dengan hal ini," kata dua politikus pendukung partai oposisi tersebut dalam sebuah pernyataan bersama.
Mereka yakin bahwa putusan pengadilan terhadap Chan dan Sukumaran tidak berarti kedua terpidana itu akan langsung menghadapi regu tembak. Sedangkan Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan Indonesia tidak akan mengindahkan upaya hukum baru Australia.
NEWS.COM.AU | YON DEMA