Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi ke DPR, Dewan Tuntut Alasan Pembatalan BG  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kanan), Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kanan), Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya tak akan memperpanjang urusan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri setelah Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan kepada DPR hari ini, Senin, 6 April 2015. "Kami minta penjelasan logis saja dan harus bisa diterima DPR," kata Masinton saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 April 2015.

Hari ini Presiden akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi Hukum, dan pemimpin sepuluh fraksi di DPR. Rapat konsultasi tersebut akan membahas isu-isu strategis, terutama soal surat pembatalan Budi Gunawan, peraturan pemerintah tentang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 terutama yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.

Menurut Masinton, Presiden tak boleh menggunakan opini masyarakat untuk membatalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah disahkan lewat Paripurna DPR. Presiden, kata dia, harus menjelaskan alasan sosiologis dan yuridis soal pembatalan tersebut.

Sikap Komisi Hukum melunak setelah Presiden Joko Widodo berjanji memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Pada sidang paripurna tiga pekan lalu, DPR sepakat menolak untuk memproses Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan ngotot meminta penjelasan Presiden terkait dengan pembatalan Budi.

Mereka menganggap alasan status tersangka KPK untuk membatalkan Budi tak bisa diterima. Sebab, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian DPR—yang dimotori PDI Perjuangan—meminta Presiden datang langsung ke DPR untuk menjelaskan status pembatalan Budi Gunawan. Masinton menilai Presiden tak perlu membuat surat baru pengganti surat bernomor R-16/PRES/02//2015 untuk mengusulkan calon Kapolri baru, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. "Revisi saja surat itu, tambahkan penjelasan yang logis. Jadi tak perlu diubah," kata Masinton.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berpendapat bahwa penjelasan Presiden diperlukan untuk menghilangkan preseden buruk Presiden bisa sesuka hati membatalkan keputusan Dewan. "Supaya kami tak dikira tukang stempel keputusan Presiden," ucapnya.

Meski begitu, ia menegaskan penjelasan Presiden dalam rapat konsultasi hari ini tak akan mempengaruhi jadwal uji kelayakan dan kepatutan Badrodin Haiti. "Kami cuma ingin clear dulu soal Budi. Selanjutnya proses Badrodin," tuturnya. Rencananya, Komisi menggelar uji kelayakan kepada Badrodin pada Rabu, 8 April 2015.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

8 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

10 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

10 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

12 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

13 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.