TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memindahkan 319 anak buah kapal warga negara asing yang dijadikan budak di Pulau Benjina ke Pelabuhan Nusantara Perikanan di Tual. Mereka akan dipulangkan ke negaranya setelah berkoordinasi dengan kedutaan besar.
"Delegasi dari Myanmar akan datang Selasa besok dan berkoordinasi untuk pemulangan warganya," kata Kepala Stasiun PSDKP Tual, Mukhtar, melalui rilis pers kepada Tempo, Senin, 6 April 2015.
Rencana pemulangan itu berawal dari pemeriksaan lapangan di PT Pusaka Benjina Resources (PBR) oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing. Selama dua hari tim menemukan sel tahanan dan kuburan massal. Mereka mendapat cerita dari ABK asing yang mengalami penyiksaan dan perlakuan tak adil dari perusahaan.
Akhirnya, Direktur Jenderal Pengawasan SDKP KKP Asep Burhanudin memulangkan para ABK dengan tujuh kapal ikan milik PT PBR. Mereka berangkat pada 3 April pukul 22.00 WIT secara beriringan dengan diapit KP Hiu Macan 004 dan KRI Pulau Rengat 711. Mereka tiba di Tual pukul 16.00 WIT.
"Saat mendarat, wajah para ABK terlihat ceria. Mereka bebas dari perbudakan di kapal oleh para tekongan," kata Mukhtar.
Para ABK pun diikatkan pita di tangan untuk memudahkan pengawasan, lalu makan dan difoto untuk pendataan. Sebagian besar ABK berasal dari Myanmar, Laos, dan Kamboja, tapi didaftarkan dengan paspor palsu beridentitas Thailand. Tercatat ada 253 ABK asal Myanmar, 8 ABK asal Laos, dan 58 ABK asal Kamboja.
Penyelamatan masih belum berakhir karena ada ABK asing yang masih tertahan di Benjina sebanyak 806 orang, yang terdiri atas 746 ABK asal Thailand dan 60 ABK asal Myanmar. Namun, saat dihubungi untuk dimintai kejelasan soal nasib mereka, Asep Burhanuddin belum memberikan tanggapan.
Di luar isu perbudakan, ditemukan banyak fakta pelanggaran undang-undang oleh PT PBR. Selain masalah perizinan, kapal tangkap perusahaan ini pun menggunakan trawl yang telah dilarang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji akan mencabut izin perusahaan ini.
URSULA FLORENE SONIA