TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung dari kamar pidana Suhadi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menambah jatah uang muka mobil pribadi untuk pejabat-pejabat negara, seperti Anggota DPR, hakim agung, hakim konstitusi, pegawai BPK, komisioner Komisi Yudisial.
"Saya belum baca lengkap perpresnya, tapi saya apresiasi langkah itu karena bertujuan meningkatkan kinerja pejabat negara," ujar Suhadi ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 April 2015.
Kenaikan jatah uang muka itu disebutkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres itu mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68/2010 di mana jatah uang muka yang sebelumnya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Suhadi, yang sudah menjadi hakim agung selama empat tahun, mengatakan bahwa perlu ada semacam acuan khusus untuk penambahan jatah periode berikutnya. Sebagai contoh, apabila seorang pejabat negara diketahui bermasalah atau bekerja buruk, maka tak perlu jatah uang muka baru.
"Enggak boleh dong uang negara terbuang sia-sia. Kalau mau diberikan kepada pejabat negara, saya rasa perlu ada acuan jelas," ujarnya.
Suhadi juga berkata perlu ada aturan tambahan untuk jatah uang muka hakim agung. Alasan dia, hakim agung tak bekerja berdasarkan periode, tetapi berdasarkan masa kerja hingga pensiun di usia 70 tahun.
ISTMAN MP