TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Ahmadi Noor Supit bingung kapan dia mengesahkan usulan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat. Karena itu, Ahmadi mengaku tak tahu menahu soal kenaikan itu. Menurut dia, saat mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 dulu, ia tak mengecek rincian kegiatan yang diajukan Kementerian Keuangan.
"Kami dulu tidak meneliti satuan kegiatan. Kami mengesahkannya secara gelondongan saja," kata dia saat dihubungi, Ahad, 5 April 2015.
Menurut Ahmad, Badan Anggaran hanya menerima usulan kegiatan yang diajukan kementerian. Rupanya salah satu anggaran yang dimasukkan dalam APBNP itu adalah Rp 158,8 miliar bagi mobil pejabat.
Menurut dia, kegiatan pengadaan mobil itu bisa diusulkan siapa saja, termasuk oleh Ketua DPR Setya Novanto atau pejabat negara lain. Biasanya usulan itu disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan ke kementerian terkait, dalam kasus ini Kementerian Keuangan.
Namun, Kementerian Keuanganlah yang seharusnya menyaring rancangan kegiatan sebelum akhirnya diajukan dan disahkan di DPR hingga diterbitkan peraturan presidennya. "Jadi ini memang kerjaannya kementerian," kata Anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Jokowi menaikkan uang muka mobil pejabat dari Rp 116,6 juta pada 2010 menjadi Rp 210,8 juta pada tahun ini.
"Pertimbangan pemberian uang muka ini untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat pada lembaga negara," demikian bunyi perpres itu seperti ditulis dalam situs Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id. Total pejabat yang menikmati uang tersebut adalah 753 orang.
INDRI MAULIDAR