Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan DPR Usulkan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat  

image-gnews
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) memperkenalkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Agus Joko Pramono saat Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, (2/7). Tempo/Tony Hartawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) memperkenalkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Agus Joko Pramono saat Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, (2/7). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan sudah bertanya kepada Ketua Dewan Setya Novanto mengenai usulan kenaikan uang muka atau DP pembelian mobil pejabat negara. "Saya sudah tanya Pak Novanto. Tidak betul itu semata-mata dari pimpinan," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 6 April 2015.

Politikus Partai Amanat Nasional ini sekaligus membantah keterangan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyatakan usulan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat negara hanya berasal dari Ketua DPR Setya Novanto. Ia berdalih usulan seperti itu wajar diajukan oleh kementerian dan lembaga tinggi lain di setiap awal periode pemerintahan.

Sebelumnya, Andi Widjajanto mengatakan usulan kenaikan DP pembelian mobil pejabat negara berasal dari Setya Novanto. Pada 5 Januari lalu, Setya bersurat ke Andi dengan nomor surat AG/0026/ DPR RI/I/2015. Dalam surat ini, Setya mengusulkan tunjangan DP mobil sebesar Rp 250 juta.

Andi menindaklanjutinya dengan bersurat ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Bambang lantas membalas surat Andi dan menyetujui kenaikan uang muka mobil pejabat dari Rp 116,6 menjadi Rp 210,8 juta, pada 18 Februari.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret lalu. Tiga hari berikutnya, peraturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.

Tunjangan ini akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan di setiap periode masa jabatan, atau enam bulan setelah dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua dan wakil ketua tidak menerima tunjangan DP pembelian mobil karena berhak mendapatkan mobil dinas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Taufik, usulan yang diajukan oleh Setya Novanto tersebut hanya bersifat normatif dan rutin pada setiap awal masa jabatan DPR. Ia membantah usulan itu sebagai bentuk intervensi DPR kepada pemerintah agar mengesahkannya lewat peraturan presiden. "Siapa pun berhak mengajukan. Bagaimana mungkin DPR intervensi sampai kebutuhan kementerian dan lembaga lain?" kata Taufik.

Ia mengatakan usulan tunjangan DP pembelian mobil ini disampaikan sebelum DPR mengesahkan APBN Perubahan 2015 lewat paripurna pada Februari lalu. "Ini belum pernah dibahas ke APBN-P. Selain itu, DPR tak lagi membahas anggaran satuan tiga, " ujar Taufik.

Taufik pun membenarkan pernyataan Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit yang tak mengetahui adanya usulan DP mobil pejabat tersebut. Bantahan Taufik sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Fadli Zon. "Mana bisa permintaan DPR saja. Setahu saya tidak ada permintaan seperti itu," kata Fadli.

Ia sepakat pemerintah merevisi beleid tersebut jika masyarakat menolaknya. "Saya sepakat kalau harus dikontrol. Tapi tunjangan itu tak terlalu besar dibanding anggaran lain," katanya.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

12 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

13 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

21 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.