TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan sudah bertanya kepada Ketua Dewan Setya Novanto mengenai usulan kenaikan uang muka atau DP pembelian mobil pejabat negara. "Saya sudah tanya Pak Novanto. Tidak betul itu semata-mata dari pimpinan," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 6 April 2015.
Politikus Partai Amanat Nasional ini sekaligus membantah keterangan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyatakan usulan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat negara hanya berasal dari Ketua DPR Setya Novanto. Ia berdalih usulan seperti itu wajar diajukan oleh kementerian dan lembaga tinggi lain di setiap awal periode pemerintahan.
Sebelumnya, Andi Widjajanto mengatakan usulan kenaikan DP pembelian mobil pejabat negara berasal dari Setya Novanto. Pada 5 Januari lalu, Setya bersurat ke Andi dengan nomor surat AG/0026/ DPR RI/I/2015. Dalam surat ini, Setya mengusulkan tunjangan DP mobil sebesar Rp 250 juta.
Andi menindaklanjutinya dengan bersurat ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Bambang lantas membalas surat Andi dan menyetujui kenaikan uang muka mobil pejabat dari Rp 116,6 menjadi Rp 210,8 juta, pada 18 Februari.
Setelah itu, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret lalu. Tiga hari berikutnya, peraturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.
Tunjangan ini akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan di setiap periode masa jabatan, atau enam bulan setelah dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua dan wakil ketua tidak menerima tunjangan DP pembelian mobil karena berhak mendapatkan mobil dinas.
Menurut Taufik, usulan yang diajukan oleh Setya Novanto tersebut hanya bersifat normatif dan rutin pada setiap awal masa jabatan DPR. Ia membantah usulan itu sebagai bentuk intervensi DPR kepada pemerintah agar mengesahkannya lewat peraturan presiden. "Siapa pun berhak mengajukan. Bagaimana mungkin DPR intervensi sampai kebutuhan kementerian dan lembaga lain?" kata Taufik.
Ia mengatakan usulan tunjangan DP pembelian mobil ini disampaikan sebelum DPR mengesahkan APBN Perubahan 2015 lewat paripurna pada Februari lalu. "Ini belum pernah dibahas ke APBN-P. Selain itu, DPR tak lagi membahas anggaran satuan tiga, " ujar Taufik.
Taufik pun membenarkan pernyataan Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit yang tak mengetahui adanya usulan DP mobil pejabat tersebut. Bantahan Taufik sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Fadli Zon. "Mana bisa permintaan DPR saja. Setahu saya tidak ada permintaan seperti itu," kata Fadli.
Ia sepakat pemerintah merevisi beleid tersebut jika masyarakat menolaknya. "Saya sepakat kalau harus dikontrol. Tapi tunjangan itu tak terlalu besar dibanding anggaran lain," katanya.
PUTRI ADITYOWATI