TEMPO.CO, Makassar - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Pembelian Kendaraan bagi Pejabat Negara. "Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman pribadinya di Makassar, Senin, 6 April 2015.
Jusuf Kalla sedang kunjungan kerja ke Makassar dan mengatakan peraturan itu masih bisa dibatalkan atau diganti dengan peraturan yang baru jika Presiden Joko Widodo menghendaki.
Peraturan presiden yang terbit 20 Maret 2015 itu antara lain menetapkan besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat lembaga negara sebesar Rp 210.890.000 atau naik dari sebelumnya sekitar Rp 116 juta.
Tunjangan uang muka pembelian kendaraan, menurut peraturan itu, diberikan kepada 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 40 hakim agung Mahkamah Agung, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan tujuh komisioner Komisi Yudisial.
Tentang relevansi penaikan nilai tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara dengan kondisi saat ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, "Tergantung cara melihatnya."
"Tergantung kepentingannya dan mobil apa. Bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan, bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya.
ANTARA