TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pemberian tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015 diperlukan untuk meningkatkan kinerja Anggota Dewan.
"Kinerja Anggota DPR perlu ditingkatkan, maka diperlukan tunjangan tersebut," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 6 April 2015.
Setya menjelaskan Anggota Dewan membutuhkan fasilitas pendukung, termasuk pemberian tunjangan uang muka pembelian kendaraan, untuk menjalankan tugas.
Setya Novanto juga menilai besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara menurut ketentuan itu tidak terlalu besar karena masih dikurangi pajak 15 persen. "Pemerintah sudah memberikan peraturan presiden dan saat ini tinggal menunggu pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja Anggota DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR melalui surat bernomor AG/00026/DPR RI/I/2015 kepada Presiden Jokowi mengusulkan revisi fasilitas uang muka kepemilikan mobil bagi pejabat publik karena faktor inflasi. Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang tak lain mengabulkan usulan DPR itu pada 20 Maret 2015.
Peraturan presiden itu adalah perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres tersebut kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.
Dalam perpres terbaru tersebut disebutkan adanya penambahan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara, dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Sedangkan pejabat negara yang dimaksud yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.
Tunjangan akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan per periode masa jabatan pada enam bulan setelah pejabat dilantik. Sementara pimpinan setingkat ketua atau wakil ketua berhak mendapatkan mobil dinas tanpa biaya tunjangan uang muka mobil.
ANTARA