Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Luhut, Uang Muka Mobil Pejabat untuk Beli Sekelas Avanza  

image-gnews
Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.COJakarta -- Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan uang muka mobil pejabat negara diberikan karena para pejabat negara membutuhkan kendaraan. Jenderal purnawirawan itu menganggap uang muka tersebut sebenarnya tidak istimewa dan tak terlalu besar karena hanya dapat digunakan untuk membeli multi purpose vehicle (MPV) sekelas Toyota Anvanza.

"Ini sudah diusulkan lama dan karena teman-teman DPR itu yang memerlukan," kata Luhut di Istana, Senin, 6 April 2015. Lagipula, kata Luhut, "Itu untuk mobil Avanza sederhana, juga tidak istimewa."
 
Luhut mengakui bahwa meski dibutuhkan anggota DPR, kenaikan uang muka ini dilakukan pada momentum yang tidak tepat. Pada akhirnya, hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia pun mendukung apabila Presiden Joko Widodo membatalkan perpres soal uang muka pembelian mobil itu. "Jadi ini tidak istimewa, hanya momentumnya, cara memberi tahunya, jadi menimbulkan kegaduhan," ujar dia.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ini hanya mengubah Pasal 3 ayat 1.

Sementara pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 angka itu diubah menjadi Rp 210.890.000,-

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun lembaga negara yang dimaksud seperti tercantum dalam Pasal 1 adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010, yakni sebesar Rp 116.650.000.


REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

12 Desember 2022

Maestro biola Indonesia Idris Sardi meninggal dunia di RS Meilia, Cibubur, pada pukul 07.20 (28/4). Idris meninggal dalam usia 75 tahun. TEMPO/Nurdiansah
Melatih Tentara Main Musik, Maestro Biola Ini Diberi Pangkat Letkol Tituler

Sebelum Deddy Corbuzier memperoleh pangkat Letkol Tituler, Idris Sardi sudah lebih dulu mendapatkannya


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.


Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR


Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

25 Januari 2021

Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadi Ketua PASI, Luhut Binsar Pandjaitan Siap Keluar Dana dari Kantong Pribadi

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku bukan orang baru dalam dunia olahraga.