TEMPO.CO, Jakarta - Baru sidang perdana, hakim tunggal Asiadi Sembiring sudah dibuat mengerutkan keningnya oleh pemohon gugatan praperadilan sekaligus tersangka korupsi, Sutan Bhatoegana. Pasalnya, dalil permohonan bekas Ketua Komisi Energi DPR itu berbeda.
Dalil yang berbeda itu terungkap ketika kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, membacakan poin-poin permohonan Sutan. Asiadi memotong pembacaan permohonan lantaran merasa berkas yang ia terima tak sama dengan yang dibacakan Eggi. "Itu kok enggak ada di sini. Ini yang asli di saya, itu bagaimana?" tanya hakim Asiadi kebingungan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2015.
Salah satu poin yang membuat hakim Asiadi kebingungan adalah ihwal ganti rugi yang diajukan politikus Demokrat itu. Kubu Sutan meminta termohon alias Komisi Pemberantasan Korupsi mengganti kerugian materiil Rp 10 miliar dan imateriil Rp 300 miliar.
Asiadi mempermasalahkan hal itu karena keterangan tersebut tak ada dalam berkas dalil yang ia terima. Asiadi pun langsung meminta Eggi menjelaskan kenapa berkas yang diterimanya berbeda dengan yang dibacakan Eggi.
"Itu dari mana Saudara baca-baca? Kok, tidak ada di sini?" tanya hakim Asiadi. Lebih dari sekali Asiadi menemukan perbedaan yang harus ia cek silang dengan dalil yang dibacakan Eggi.
Eggi selaku kuasa hukum berdalih bahwa bagian-bagian yang berbeda adalah penambahan atau perbaikan pada dalil permohonan. Asiadi jadi terpaksa mencorat-coret berkas yang ia terima untuk menyesuaikan dengan berkas pengacara tersangka kasus korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Asiadi sempat mengecek apakah KPK selaku termohon juga menerima berkas yang berbeda. Ternyata, sama dengan Asiadi, KPK pun menerima berkas yang berbeda.
"Katanya punya saya asli. Yang diterima dia itu berbeda dengan yang di saya, yang asli. Makanya, saya tuh bingung," kata hakim Asiadi sembari menepuk keningnya.
ISTMAN M.P.