TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan proses pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara akan memakan waktu hingga sebelas hari. "Kalau di Setkab (Sekretaris Kabinet), standarnya sebelas hari," kata Andi di Istana Negara, Senin, 6 April 2015.
Sebelas hari itu, kata Andi, dihitung dari setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan pencabutan perpres tersebut. "Itu berdasarkan perintah Presiden hari ini," ujarnya.
Menurut Andi, perpres itu dicabut lantaran banyaknya desakan dari masyarakat. Dia juga mengatakan akan mengajak Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pencabutan perpres itu.
"Ketika Presiden melihat perdebatan di masyarakat lalu hari ini bertemu dengan pimpinan DPR, melalui Mensesneg memerintahkan agar segera dilakukan pengkajian untuk mencabut perpres tersebut," katanya. Setelah peraturan itu dicabut, kata Andi, tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara akan dikembalikan sesuai dengan ketetapan pada 2010.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000. Sedangkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 angka itu menjadi Rp 210.890.000.
REZA ADITYA