TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengikuti rapat konsultasi dengan pimpinan DPR hari ini, Senin, 6 April 2015. Selain menjelaskan soal pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri meski sudah disetujui DPR, Jokowi ternyata juga membahas sejumlah materi lain.
Salah satunya, menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden membahas penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Pratikno enggan menjelaskan detail apa yang dibahasnya itu.
"Yang jelas kami akan segera membentuk pansel (panitia seleksi KPK)," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2015. "Secepatnya nanti kami akan bentuk itu."
Sebelumnya, sejumlah fraksi mempermasalahkan waktu penerbitan perpu itu. Presiden dianggap menyalahi aturan karena mengeluarkan perpu saat DPR dalam masa reses sidang. Sejumlah fraksi juga mempermasalahkan unsur kegentingan yang memaksa penerbitan perpu itu.
Pada Februari lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015. Perpu ini merupakan dasar pengangkatan tiga pemimpin sementara KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi S.P.
REZA ADITYA