TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menaikkan anggaran uang muka atau down payment (DP) pembelian mobil pribadi para pejabat. Kenaikan itu bernilai 85 persen, dari sebelumnya Rp 70,96 miliar menjadi Rp 158,8 miliar.
Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan anggaran tersebut adalah pemborosan. "Padahal dana sejumlah itu dapat digunakan untuk perbaikan 158 ribu ruang kelas di seluruh Indonesia," kata Apung di kantornya, Minggu, 5 April 2015.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan yang dirujuk Apung, saat ini ada 149.552 ruang kelas SD dan SMP yang rusak. Biaya perbaikan untuk ruang kelas hanya Rp 100 juta, jauh lebih kecil daripada uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp 210,8 juta per orang.
Kenaikan anggaran untuk uang muka mobil pejabat ini telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015. Alasan kenaikan disebut akibat naiknya harga BBM dan inflasi. Sebanyak 753 pejabat DPR, DPD, MA, KY, MK, dan BPK akan menikmati anggaran tersebut.
Apung meminta Jokowi segera membatalkan alokasi dana tersebut. Jokowi, ujar Apung, harus mengingat janjinya meningkatkan kualitas pendidikan yang tercantum dalam Nawacita. "Jokowi harus meminta maaf pada rakyat karena telah ingkar janji," ucap Apung.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA