TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DKI Jakarta tidak membatasi kemungkinan adanya rencana pemakzulan (impeachment) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama jika hasil penyelidikan Panitia Hak Angket menyatakan ada pelanggaran hukum. Gerindra mengklaim opsi tersebut disediakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jika melanggar hukum, maka menjadi kewajiban kami sebagai lembaga pengawas untuk memberi tindakan," ujar Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik saat dihubungi, Senin, 6 April 2015.
Usulan pemakzulan, menurut Taufik, bisa dilontarkan jika Ahok melanggar Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebut kewajiban gubernur salah satunya adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Namun, pemakzulan bukanlah satu-satunya pilihan tindakan yang akan diambil Fraksi Gerindra. Sebab, masih ada pilihan sanksi lain seperti peringatan keras atau usulan permintaan maaf.
Gerindra mengaku belum mengetahui hasil kerja Panitia Hak Angket. Proposal tindakan akan diajukan partai setelah menakar kadar pelanggaran Ahok.
Yang jelas, ucap Taufik, Partai Gerindra akan mengajukan sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) jika nantinya Ahok kedapatan melanggar UU. Namun, usulan belum tentu disetujui lantaran PKB saat ini juga sedang bergerilya melobi partai lain agar tidak melanjutkan hasil temuan Panitia Hak Angket ke HMP.
"Kami menghormati pilihan fraksi partai lainnya," ujar Taufik.
Sidang paripurna hak angket terkait RAPBD DKI dihelat hari ini pada pukul 15.00 WIB. Sidang akan mendengarkan laporan Panitia Angket soal dugaan cacat hukum di RAPBD DKI 2015. Paripurna juga akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014.
ROBBY IRFANY