TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenbudpar Faisal Armawi, Bendahara Pengeluaran Samsa, dan Staf Kabiro Keuangan Sunhaji.
Kemarin KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Jero sebagai tersangka. Namun Jero tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut kuasa hukum Jero, Sugiyono, kliennya absen lantaran sedang menunggu proses sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015.
KPK akan memberi surat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Jero. "Karena penyidik menganggap alasannya tidak wajar," ujar juru bicara KPK Priharsa Nugraha di KPK, Selasa, 7 April 2015.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari lalu. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Penetapan status tersangka Jero merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus tersebut menjerat Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
DEWI SUCI RAHAYU