TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipindahkan ke Nusakambangan dari Lembaga Pemasyarakatan II A Wirogunan di Yogyakarta. "Pekan ini rencananya kami memindahkan Mary Jane," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Selasa, 7 April 2015.
Mary Jane adalah terpidana kasus penyelundupan narkotik jenis heroin seberat 2,6 kilogram ke Yogyakarta pada 2010. Ia kemudian divonis mati di tahun yang sama dan permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2014.
Tony mengatakan pemindahan Mary Jane bukan otomatis menandakan bahwa kejaksaan sudah memiliki tanggal pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua. Sejak diumumkan pada Januari lalu, waktu pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua belum juga diketahui.
"Kami akan me-review dulu beberapa perkembangan terakhir pasca-putusan PTUN Bali Nine. Akan ada tahapan-tahapan sebelum Jaksa Agung mengumumkan kapan eksekusi berlangsung," ujar Tony.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa pemindahan Mary Jane tergantung pada eksekutor di daerah, Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. "Biar mereka yang menentukan karena mereka yang paling tahu kapan tepatnya," kata dia.
ISTMAN MP