TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Mulyana binti Acim Setiadi. Ia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaran dana haji periode 2012-2013. Mulyana merupakan pihak swasta yang dijadikan saksi atas kasus yang menyeret tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyelenggaraan dana haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyelewengkan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.
Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Berdasarkan rilis yang diterima Tempo, KPK juga akan memeriksa saksi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fuad Amin Imron. Fuad adalah tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
KPK menduga Fuad menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 700 juta. Fuad diduga menerima duit "ucapan terima kasih" dari PT Media Karya Sentosa karena membantu perusahaan tersebut mendapatkan kontrak penyaluran gas dari Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore sejak 2007 atau saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Fuad kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Pasal TPPU merupakan jeratan ketiga untuk politikus Gerindra tersebut.
Namun, hingga pukul 13.00 WIB, keduanya belum datang ke gedung KPK. Sama halnya seperti Suryadharma Ali, Fuad juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
DEWI SUCI RAHAYU