TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mengatakan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berdampak terhadap surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang partainya. Walhasil, Agung mengklaim kepengurusannya di Golkar tetap sah.
"Karena itu, keputusan DPP Golkar terkait dengan tugas, kewajiban, dan hak partai tetap akan kami lakukan," kata Agung kepada Tempo di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 6 April 2015.
Ketika disinggung tentang nasib partainya yang serupa dengan Partai Persatuan Pembangunan, yang juga mengalami kisruh kepemimpinan, Agung membantah. Menurut dia, perjalanan konflik kepemimpinan di Golkar berbeda dengan PPP.
"Kalau kami melalui proses yang sangat fundamental, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Agung.
Dalam undang-undang tersebut, dia melanjutkan, perselisihan kepengurusan partai disebutkan harus diselesaikan melalui mahkamah partai. "Kami punya mahkamah partai," kata Agung.
Persidangan di Mahkamah Partai Golkar sudah berlangsung dengan hasil kemenangan kubu Agung Laksono. Dari empat hakim Mahkamah Partai Golkar, dua memenangkan Agung cs dan dua lainnya tak menyatakan pendapat.
Sebelum Golkar, PPP terbelah sampai Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Muhammad Romahurmuziy sebagai ketua umum partai berlambang Ka'bah tersebut. Berselang beberapa hari, PTUN mengeluarkan putusan sela yang dimohon kubu Djan Faridz.
INDRA WIJAYA