TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang uang muka mobil pejabat negara akhirnya dicabut akibat desakan berbagi pihak. Menurut Tjahjo, seharusnya menteri bertanggung jawab atas kelalaian ini.
"Dalam kasus ini, Presiden tahu menteri sudah teken, jadi harusnya menteri yang tanggung jawab," kata Tjahjo seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 7 April 2015.
Menurut Tjahjo, menteri terkait kebijakan itu lalai karena telah mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif dengan situasi masyarakat terkini. Namun Tjahjo membantah Istana kecolongan atas perpres itu. Ia berkilah Istana butuh evaluasi atas kinerja pengambilan kebijakan.
"Presiden selalu mengingatkan agar kebijakan yang diambil selalu mencermati gelagat di masyarakat. Sekarang kan masyarakat sedang butuh karena BBM naik, tarif kereta api naik, tapi tak diberitahu ke Presiden saat tanda tangani itu," kata dia. Apalagi, menurut Tjahjo, urusan mobil pejabat negara bukanlah keadaan darurat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Jokowi menaikkan uang muka mobil pejabat dari Rp 116,6 juta pada 2010 lalu menjadi Rp 210,8 juta pada tahun ini.
"Pertimbangan pemberian uang muka ini untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat pada lembaga negara," demikian bunyi Perpres itu, seperti ditulis dalam situs Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id. Total pejabat yang menikmati uang tersebut adalah 753 orang.
INDRI MAULIDAR